Perlu Terobosan Kebijakan Untuk RS Swasta
Menyusul rencana revisi terhadap Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, perlu terobosan kebijakan baru agar rumah sakit (RS) swasta bisa lebih banyak yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pasal 36 ayat (3) Perpers tersebut di atas hanya menyebut kata “dapat” bagi RS swasta untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara RS pemerintah seperti disebutkan dalam pasal 36 ayat (2) menggunakan kata “wajib” untuk berkerja sama dengan BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo sendiri beberapa waktu lalu di Medan menyerukan, agar RS swasta yang tidak mau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diberi sanksi.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi IX DPR RI Imam Suroso (dapil Jateng III) mengatakan, dibutuhkan terobosan yang bijak untuk mewajibkan semua RS swasta di Indonesia agar bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Silakan merevisi Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Itu bagus dan memang diharuskan. Tapi, soal kerja sama RS swasta dengan BPJS Kesehatan butuh terobosan kebijakan agar RS swasta tidak terus merugi,” kata Imam, saat dihubungi Senin (4/5).
RS swasta, sambung Imam, selama ini membiaya sendiri operasionalnya. Jadi, bila ingin membangun kerja sama yang saling menguntungkan perlu dipikirkan subsidi biaya operasional RS swasta. Anggota F-PDI Perjuangan DPR ini menyebutkan, RS swasta yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya menerima sedikit kalim anggaran untuk operasi bedah. Sementara untuk pengoperasian rawat ICCU tidak mendapat subsidi.
“Dengan begini, RS swasta agak berat untuk membangun kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Otomatis layanan kesehatan bagi masyarakat kurang maksimum. Bahkan, banyak yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan,” ungkap Imam. (mh)/foto:iwan armanias/parle/iw.